Oleh : Yudhi Prasetyo
Indonesia adalah
negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa, artinya negara mengakui nilai-nilai
Ketuhanan juga sebagai tata aturan dari negara. Melalui agama Tuhan telah
mengatur bagaimana kehidupan manusia di dunia ini, mengatur seluruh aspek
kehidupannya. Di agama manapun sepertinya tidak ada ajaran yang mengajarkan pernikahan
sesama jenis (Lesbi dan Gay). Apalagi Islam, sangat mengecam sekali perbuatan
ini. Allah telah menunjukan bagaimana Dia sangat murka terhadap manusia yang
melakukan hal keji ini. Hal itu ditunjukan dari umat nabi Luth yang saling suka
sesama jenis.
Seharusnya negara
tidaklah patut memberikan kebebasan kepada perilaku Lesbi dan Gay ini secara
luas. Dia adalah perilaku yang akan merusak moral warga negara ini terutama
merusak generasi muda yang akan menjadi pengisi negeri ini di masa akan datang.
Perilaku ini akan merambah lebih luas lagi ketika mereka diberikan legalitas
oleh negara ini sebagai HAM. Negara jangan sampai terpengaruh oleh liberalisme
yang akan mengikis moral bangsa.
Kita tidak benci
kepada mereka yang telah terkena perilaku menyimpang perilaku seperti itu, karena
mungkin mereka juga korban dari yang sebelumnya. Malah kita semua kasihan
kepada mereka karena penyimpangannya tersebut. Seharusnya kepada mereka yang
terlibat dalam kasus Lesbi dan Gay adalah memberikannya semacam rehabilitasi
agar mereka tersadarkan bahwa perbuatan mereka adalah salah. Jadi sebagai
bentuk perhatian kepada mereka adalah mengobatinya, bukan malah melegalkan
perilaku mereka.
Ketika ada proses pelegalan
atas perilaku menyimpang tersebut, ini bukan malah membuat sembuh orang yang
telah terlibat dalam kesalahan itu. Bisa saja makin menambah banyak, mereka
akan mempengaruhi yang lain. Mempengaruhi para remaja putri yang sakit hati
dengan pacarnya untuk ikut berprilaku lesbi saja. Begitu juga dengan yang
lelakinya. Semakin hari pasti bisa bertambah komunitas mereka, karena mereka
telah bebas berprilaku seperti itu yang padahal menyimpang. Dan bisa saja
perilaku-perilaku tersebut merambah ke saudara-saudara dekat kita, anak-anak
kita, Na’udzubillahi min dzalik.
KOMNASHAM selayaknya
tidak melegalkan perilaku Lesbi, Gay, Bisex dan Transgender (LGBT) ini. Ini
adalah kerusakan moral karena ia telah berprilaku diluar dari fitrahnya. Ini
akan merusak nilai kemanusiaan. Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan,
maka jadikan pula aturan Tuhan untuk mengambil sebuah aturan berbangsa. Ketika
sesuatu yang menyimpang dari suatu ajaran agama tertentu dilegalkan bukankah
itu akan merusak umat agama tersebut. Indonesia adalah negara timur yang dekat
dengan perilaku yang baik. Jangan sampai dengan perilaku menyimpang ini
Indonesia mulai memasuki kemundurannya. Moral masyarakat yang rusak akan
mempengaruhi bagaimana kondisi negara selanjutnya.
KOMNASHAM yang akan
mengadakan sidang paripurna dengan pembahasan LGBT selayaknya memikirkan bahwa
LGBT bukanlah termasuk HAM, akan tetapi dia adalah perilaku yang menyimpang
yang akan merusak bangsa ini. Dia bukan HAM akan tetapi kebebasan yang
menyimpang dari norma-norma kemanusiaan apalagi nilai-nilai Ketuhanan.
Jadikan Indonesia
dalam melaksanakan kebijakan-kebijakannya, aturan-aturannya tetap berdasar pada
nilai-nilai ketuhanan bukan nilai-nilai kebebasan. Jadikan setiap aturan di
Indonesia senantiasa menghormati nilai-nilai agama tertentu bukan malah
menyakitinya. Selamatkan moral generasi muda indonesia. Di tangan merekalah
bangsa ini akan maju ke depannya, bagaimana bisa maju ketika para generasi muda
nya saat ini terlibat dalam perilaku-perilaku yang menyimpang, lebih dekat pada
kerusakan moral.
Selamatkan generasi
muda, Tunas Bangsa negeri Ini. LGBT bukanlah penyakit keturunan yang bersifat
genetik maka sembuhkan mereka bukan malah melegalkannya.
Jambi, 03 Juli 2013

Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa, artinya negara mengakui nilai-nilai Ketuhanan juga sebagai tata aturan dari negara. Melalui agama Tuhan telah mengatur bagaimana kehidupan manusia di dunia ini, mengatur seluruh aspek kehidupannya.
BalasHapus