Inikah
negeri demokrasi.
Di saat yang
lain bebas mengadakan acara yang mengumbar aurat atas nama kebebasan
berekspresi, atas nama HAM.
Akan tetapi berbeda hal di tempat lain, di saat
ada yang ingin menggunakan jilbabnya ketika berada di tempat kerja atas nama
ingin menjalankan syariat agamanya, mereka dilarang, mereka dibatasi untuk
menggunakannya.
Inikah
negeri demokrasi.
Disaat ada
yang ingin menjalankan syariatnya dan tertera dalam undang-undangnya yang
memberikan kebebasan bagi warga negaranya melaksanakan ibadah berdasarkan
keyakinannya masing-masing, akan tetapi kenapa ketika ada yang ingin mengenakan
jilbab sebagai sarana ibadah mesti dilarang, mesti dibatasi? Sedangkan yang
mengadakan acara mengumbar aurat hanya berdasarkan kebebasan semata.
Inikah
negeri Demokrasi.
Yang lebih
memberikan kebebasan kepada warga negaranya jika mereka ingin melakukan sebuah
kemaksiatan yang berdampak pada kerusakan moral, akan tetapi memberikan
pembatasan bagi yang ingin mengerjakan sesuatu yang bersifat ibadah yang akan
berdampak perbaikan dan mencegah kemaksiatan?
Atas nama
HAM, Bukankah mengenakan jilbab ketika ditempat kerja bagi seorang muslimah
termasuk Hak Asasi nya? Maka Ketika ada yang melarangnya, bukankah sesungguhnya
dia telah melanggar HAM, bukankah begitu?
Atas nama
Aturan negara berupa Undang-Undang, Bukankah mengenakan jilbab itu termasuk
dalam ibadah yang diberikan kebebasan negara untuk menjalankannya
sebaik-baiknya? Lantas ketika ada yang melarangnya, bukankah sesungguhnya dia
telah melanggar UU tersebut.?
Atas
kebebasan berekspresi, Bukankah mengenakan jilbab itu sebagai bentuk ekspresi
bagi seorang muslimah menjalankan aturan agamanya? dan sesungguhnya tidak ada
yang diusik dengan kebebasannya tersebut termasuk dengan kinerjanya. Lantas
ketika ada yang melarang mereka untuk melakukan ekspresi itu, bukan kah dia
membatasi kebebasan ekspresi seseorang?
Ooh
negeriku.... yang katanya demokrasi, ternyata tidak demokratis.
Jambi, 15
Juni 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar