Senin, 17 Juni 2013

Pelarangan mengenakan Jilbab, melanggar UUD.

Oleh : Yudhi Prasetyo

Indonesia bukanlah negara islam, sehingga hukum-hukum islam tidak diterapkan dalam mengatur sistem ketatanegaraan ini. Indonesia bukan negara agama, sehingga agama tidak dijadikan dasar negara ini. Akan tetapi melalui hukum-hukum yang dijadikan dasar negara ini, Negara telah memberikan kebebasan bagi warganegaranya untuk beragama dan menjalankan syariat sesuai dengan keyakinan seseorang atau suatu agama. Melalui aturan Undang-undang yang merupakan bagian dari 4 pilar kebangsaan negara memberikan hak-haknya sebagai warga negara yang beragama. Ini lah pada dasarnya  jaminan yang diberikan negara terhadap para warganegaranya.

Pada Pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Di sini menunjukan bahwa negara seharusnya menjadikan nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan bernegara. Termasuk semua yang ada dalam negara indonesia ini selayaknya mereka semua berdasarkan pada pendekatan ketuhanan. Dan seharusnya negarapun menjamin semua aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh semua yang ada dalam negara ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai katuhanan atau malah melarikan diri dari nilai-nilai ketuhanan.

Sedangkan pada pasal 29 ayat 2 nya berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Negara telah menjamin dan memberikan kebebasan kepada warganegaranya untuk memilih suatu agama yang diyakini kebenaranya dan memberikan kebebasan pula untuk melaksanakan apa yang telah di syariatkan oleh agamanya masing-masing. Ini yang telah dijamin oleh negara Indonesia. Sehingga ketika ada pemaksaan agama dalam menganut suatu agama sesungguhnya ia telah bertentangan dengan pasal ini dan kewajiban bagi negara untuk melindungi hak dari orang yang dipaksa itu.

Begitu juga selayaknya tidak ada pelarangan yang dilakukan oleh suatu pihak kepada warga negara lainnya agar tidak menjalankan apa-apa yang telah disyariatkan oleh agama yang dipeluk oleh seseorang. Pelarangan ini seharusnya mendapatkan perlindungan oleh negara yang telah berjanji menjamin warganegaranya untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.

Jadi, ketika negara telah memberikan kebebasan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 29 UUD tersebut maka seharusnya semua warga negara atau lembaga-lembaga yang ada dalam negara Indonesia ini harus juga mencerminkan apa yang telah terkandung dalam UUD tersebut. Ketika tidak sesuai dengan pasal tersebut atau melanggar pasal tersebut seharusnya mereka kena sanksi.

Bagi seorang Muslimah, meyakini bahwa mengenakan jilbab adalah sebuah kewajiban yang telah disyariatkan oleh agama Islam. Syariat yang telah ditetapkan dalam kitab Al-Qur’an sebagai bentuk perintah langsung dari Allah SWT. Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Mengenakan Jilbab bagi seorang muslimah sebagai sebuah bentuk Ibadah kepada Allah. Mengenakan jilbab adalah sebuah ibadah bagi seorang muslimah dalam rangka ketaatannya kepada perintah Allah.

Ini adalah sebuah kebebasan dari negara bagi seorang pemeluk agama, dalam rangka ketaataannya kepada syariat agamanya. Maka telah menjadi hak bagi seorang muslimah untuk mengenakan jilbab tanpa adanya pelarangan dari pihak manapun, di manapun selama dia berada di Indonesia, karena dia dijamin dalam UUD pasal 29 tersebut. Ketika ada sikap yang mencoba melarang muslimah untuk mengenakan jilbab, maka sesungguhnya dia telah melanggar UUD. Termasuk Polri yang melarang para polwan muslimah mengenakan jilbab ketika bekerja sesungguhnya polri tersebut tidak sedang menjalankan pasal 29 UUD 1945. Polri sebagai sebuah lembaga yang berada di bawah aturan UUD sesungguhnya dia tidak turut menjalankan apa yang terkandung pada pasal tersebut. Polri tidak memberikan kebebasan terhadap umat beragama untuk menjalankan ibadahnya yang dalam hal ini mengenakan jilbab ketika bekerja.

Tidak hanya di POLRI, semua lembaga ataupun instansi yang berada di Indonesia sesungguhnya mereka tidak diperkenankan melarang karyawan atau pegawainya yang muslimah untuk mengenakan Jilbab. Diharuskan setiap lembaga menjalankan apa yang sudah menjadi aturan negara, memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada karyawannya untuk menggunakan jilbab bagi yang muslimah sebagai bentuk ibadah di keyakinannya.

Berjilbabpun, sesungguhnya tidak lah akan mempengaruhi produktifitas kerja bagi seorang muslimah, tidak menggangu profesionalisme seorang muslimah. Karena masalah produktifitas dan profesionalisme kerja itu kembali kepada orangnya sendiri tidak ada kaitannya dengan berjilbab ataupun tidak.

Ketika ada lembaga di Indonesia yang tetap melarang karyawannya menggunakan Jilbab maka secara lembaga yang juga berada di bawah aturan UUD dia telah melanggar pasal 29 UUD 1945. Dan secara pribadi seorang muslim, jika dia yang melarang karyawannya mengenakan jilbab maka sesungguhnya dia telah melanggar perintah Allah SWT. Menghalang-halangi seseorang untuk taat kepada perintah Allah. Melarang seseorang untuk menjalankan perintah Allah maka sama saja dia telah melanggar perintah Allah, padahal dia telah mengetahui perintah tersebut. Dan Allah sangat murka kepada manusia yang menentang apa yang sudah menjadi perintah-Nya.


1 komentar:

  1. Indonesia bukanlah negara islam, sehingga hukum-hukum islam tidak diterapkan dalam mengatur sistem ketatanegaraan ini. Indonesia bukan negara agama, sehingga agama tidak dijadikan dasar negara ini. Akan tetapi melalui hukum-hukum yang dijadikan dasar negara ini, Negara telah memberikan kebebasan bagi warganegaranya untuk beragama dan menjalankan syariat sesuai dengan keyakinan seseorang atau suatu agama.

    BalasHapus