Oleh : Yudhi Prasetyo
Indonesia bukanlah
negara islam, sehingga hukum-hukum islam tidak diterapkan dalam mengatur sistem
ketatanegaraan ini. Indonesia bukan negara agama, sehingga agama tidak
dijadikan dasar negara ini. Akan tetapi melalui hukum-hukum yang dijadikan
dasar negara ini, Negara telah memberikan kebebasan bagi warganegaranya untuk
beragama dan menjalankan syariat sesuai dengan keyakinan seseorang atau suatu
agama. Melalui aturan Undang-undang yang merupakan bagian dari 4 pilar
kebangsaan negara memberikan hak-haknya sebagai warga negara yang beragama. Ini
lah pada dasarnya jaminan yang diberikan
negara terhadap para warganegaranya.
Pada Pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa. Di sini menunjukan bahwa negara seharusnya menjadikan nilai-nilai
ketuhanan dalam kehidupan bernegara. Termasuk semua yang ada dalam negara
indonesia ini selayaknya mereka semua berdasarkan pada pendekatan ketuhanan. Dan
seharusnya negarapun menjamin semua aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh
semua yang ada dalam negara ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai katuhanan
atau malah melarikan diri dari nilai-nilai ketuhanan.
Sedangkan pada pasal 29 ayat 2 nya
berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Negara telah menjamin dan memberikan kebebasan kepada warganegaranya untuk
memilih suatu agama yang diyakini kebenaranya dan memberikan kebebasan pula
untuk melaksanakan apa yang telah di syariatkan oleh agamanya masing-masing.
Ini yang telah dijamin oleh negara Indonesia. Sehingga ketika ada pemaksaan
agama dalam menganut suatu agama sesungguhnya ia telah bertentangan dengan
pasal ini dan kewajiban bagi negara untuk melindungi hak dari orang yang
dipaksa itu.
Begitu juga selayaknya tidak ada
pelarangan yang dilakukan oleh suatu pihak kepada warga negara lainnya agar
tidak menjalankan apa-apa yang telah disyariatkan oleh agama yang dipeluk oleh
seseorang. Pelarangan ini seharusnya mendapatkan perlindungan oleh negara yang telah
berjanji menjamin warganegaranya untuk menjalankan ibadah sesuai dengan
keyakinannya.
Jadi, ketika negara telah memberikan
kebebasan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 29 UUD tersebut maka seharusnya
semua warga negara atau lembaga-lembaga yang ada dalam negara Indonesia ini
harus juga mencerminkan apa yang telah terkandung dalam UUD tersebut. Ketika
tidak sesuai dengan pasal tersebut atau melanggar pasal tersebut seharusnya
mereka kena sanksi.
Bagi seorang Muslimah, meyakini bahwa mengenakan
jilbab adalah sebuah kewajiban yang telah disyariatkan oleh agama Islam. Syariat
yang telah ditetapkan dalam kitab Al-Qur’an sebagai bentuk perintah langsung
dari Allah SWT. “Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Mengenakan Jilbab bagi seorang muslimah sebagai
sebuah bentuk Ibadah kepada Allah. Mengenakan jilbab adalah sebuah ibadah bagi
seorang muslimah dalam rangka ketaatannya kepada perintah Allah.
Ini adalah sebuah kebebasan dari negara bagi
seorang pemeluk agama, dalam rangka ketaataannya kepada syariat agamanya. Maka
telah menjadi hak bagi seorang muslimah untuk mengenakan jilbab tanpa adanya
pelarangan dari pihak manapun, di manapun selama dia berada di Indonesia,
karena dia dijamin dalam UUD pasal 29 tersebut. Ketika ada sikap yang mencoba
melarang muslimah untuk mengenakan jilbab, maka sesungguhnya dia telah
melanggar UUD. Termasuk Polri yang melarang para polwan muslimah mengenakan
jilbab ketika bekerja sesungguhnya polri tersebut tidak sedang menjalankan
pasal 29 UUD 1945. Polri sebagai sebuah lembaga yang berada di bawah aturan UUD
sesungguhnya dia tidak turut menjalankan apa yang terkandung pada pasal
tersebut. Polri tidak memberikan kebebasan terhadap umat beragama untuk
menjalankan ibadahnya yang dalam hal ini mengenakan jilbab ketika bekerja.
Tidak hanya di POLRI, semua lembaga
ataupun instansi yang berada di Indonesia sesungguhnya mereka tidak
diperkenankan melarang karyawan atau pegawainya yang muslimah untuk mengenakan
Jilbab. Diharuskan setiap lembaga menjalankan apa yang sudah menjadi aturan
negara, memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada karyawannya untuk
menggunakan jilbab bagi yang muslimah sebagai bentuk ibadah di keyakinannya.
Berjilbabpun, sesungguhnya tidak lah akan
mempengaruhi produktifitas kerja bagi seorang muslimah, tidak menggangu
profesionalisme seorang muslimah. Karena masalah produktifitas dan
profesionalisme kerja itu kembali kepada orangnya sendiri tidak ada kaitannya
dengan berjilbab ataupun tidak.
Ketika ada lembaga di Indonesia yang
tetap melarang karyawannya menggunakan Jilbab maka secara lembaga yang juga berada
di bawah aturan UUD dia telah melanggar pasal 29 UUD 1945. Dan secara pribadi seorang
muslim, jika dia yang melarang karyawannya mengenakan jilbab maka sesungguhnya
dia telah melanggar perintah Allah SWT. Menghalang-halangi seseorang untuk taat
kepada perintah Allah. Melarang seseorang untuk menjalankan perintah Allah maka
sama saja dia telah melanggar perintah Allah, padahal dia telah mengetahui perintah
tersebut. Dan Allah sangat murka kepada manusia yang menentang apa yang sudah
menjadi perintah-Nya.
Jambi, 17 Juni 2013
terbit di http://www.islamedia.web.id/2013/06/pelarangan-mengenakan-jilbab-melanggar.html
terbit di http://www.islamedia.web.id/2013/06/pelarangan-mengenakan-jilbab-melanggar.html

Indonesia bukanlah negara islam, sehingga hukum-hukum islam tidak diterapkan dalam mengatur sistem ketatanegaraan ini. Indonesia bukan negara agama, sehingga agama tidak dijadikan dasar negara ini. Akan tetapi melalui hukum-hukum yang dijadikan dasar negara ini, Negara telah memberikan kebebasan bagi warganegaranya untuk beragama dan menjalankan syariat sesuai dengan keyakinan seseorang atau suatu agama.
BalasHapus